Reporter: Obeth J Kapita
POSO – Tambang Galian C illegal sungai Meko kabupaten Poso Sulawesi tengah yang ditutup oleh Polsek Pamona Barat 21 januari 2021. Kini, kasusnya ditangani oleh Pores Poso, hal ini diungkapkan Kapolsek Pambar Iptu Muhamad Asydi via whatshapp kepada BeritaDesa.Online.
“Kasus tambang galian C diduga llegal sungai meko telah ditangani Polres, dan sudah ada pemanggilan terhadap pemilik alat eksavator” terangnya.
Terkait dengan alat eksavator yang turun melakukan penggalian disungai Meko yang kini telah diamankan Polres Poso, kepala desa Meko I Gede Suka Artana yang dikonfirmasi media di kediamannya menjelaskan kedua alat eksvator yang beroperasi tidak ada ijin yang keluar dari pemdes Meko baik lisan maupun tulisan, karena desa tidak memiliki kewenangan di sungai meko, sungai ini berada dibawah naungan Balai Wilayah sungai (BWS) III Sulawesi.
Baca juga:
- Sambut Bulan Suci Ramadhan, Yayasan Ammirul Ummah Salurkan 5.000 Al Qur’an Untuk Papua Barat
- Tingkatkan Kualitas Koperasi dan UMKM, Disperindagkop Kabupaten Mukomuko Akan Gelar Pelatihan SDM
- Kisruh Antara Kades dan BPD, Pencarian DD Manjunto Jaya 2021 Molor
- Seratus Personel TNI Kodim 1807/Sorsel Disuntik Vaksin COVID-19 Tahap 2
- Kapolres Sorsel Pimpin Ratusan Anggota Polri Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua
“Kewenangan desa hanyalah jasa jalan desa sesuai keputusan perdes Meko” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan kades Meko, Normalisasi sungai Meko harus dilakukan secara berkala karena peningkatan sedimentasi sungai sangat tinggi, jika dibiarkan bisa terjadi pedangkalan badan sungai, yang dapat mengakibatkan luapan air sungai masuk kepemukiman warga.
Menurut Kades Meko, jika air banjir dapat mengikis pinggiran kebun dan persawahan, “Sudah banyak kebun dan pesawahan warga yang hilang akibat tabrakan arus sungai” terangnya.
Komentar