Reporter : Mukhtar
Pidie Jaya – Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh mengirim utusan nya ke Kabupaten Pidie, Aceh, Jaya untuk Mempermudah warga Membuat Paspor Baru dan Perpanjangan Paspor. Minggu, (4/9/2020).
Sesuai dengan surat dari Kantor imigrasi Banda Aceh, bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh telah mengirim utusan mereka akan melakukan Pembuatan Paspor dan Perpanjangan Paspor kepada Warga Pidie Jaya dengan jadwalnya telah ditentukan, Selasa (6 Oktober 2020), di Kantor Badan Kesbangpol Lantai.II Komplek Perkantoran Kabupaten Pidie Jaya di Cot Trieng Meureudu.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pidie Jaya, Drs. A.Jalil Samidan M.Pd , mengatakan mereka akan melayani warga dari Jam 8.30.wib s/d 16.45, pada Selasa , 6 Oktober 2020.
Baca juga:
- Pesantren Kilat di Qolbun Salim Kec. Cibadak, 52 Anak Perdalam Agama Selama Ramadhan
- Balita Ditemukan Meninggal Di Sumur
- Dinilai Tak Adil, Fraksi PPP Tolak Pencairan Hibah 61 Sarana Peribadahan
- Peringati Hari Kartini, Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko Gelar Bakti Sosial KB Gratis
- Desa Bonde Utara Membentuk Tim Pendata Sustainable Development Goals (SDGs)
“Persyaratan yang harus dibawa, E-KTP, KK, Akte Kelahiran, atau bisa di ganti dengan Ijazah terakhir. Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap dan udah membayar Rp. 355.000, akan di stor ke Kas Negara dengan petunjuk Petugas Imigrasi,” pungkasnya.
“Dan untuk paspor yang sudah habis masa berlakunya, hanya membawa E- KTP dan Paspor lama , dengan membayar Rp. 355.000.” Tambah Samidan.
Komentar