PURBALINGGA – Untuk menampung aspirasi masyarakat, Kepala Desa Pangadegan Kepala Desa Lakukan Dialog terbuka yang dihadiri Camat, Staff kecamatan, Pemdes dan seluruh elemen masyarakat (BPD, BUMDes, LKMD, KPMD, PKRT, Karang Taruna, PKK dan Tokoh Masyarakat) membahas izin yang diberikan Kepala Desa kepada Pertashop Mandiri. Dialog dilakukan pada Rabu 27 Januari 2021 bertempat di Balaidesa Pengadegan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah pukul 09.30 – 14.00 WIB.
Pertashop merupakan program pemerintah hasil sinergi Kemendagri dengan PT Pertamina berupa inovasi usaha ritel BBM, LPG dan produk PT Pertamina untuk Desa dikelola BUMDes, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui PADes.
Direktur BUMDes Eko Hermawan,
mengatakan pemberian Izin kepada Pertashop mandiri sah apabila telah melalui MUSDES yang membahas hak, kewajiban dan kesepakatan bersama antara Desa & Mitra.
Baca juga:
- Desa Bonde Utara Membentuk Tim Pendata Sustainable Development Goals (SDGs)
- IYIF dan Yayasan Amaliah Astra Berbagi Paket Makanan Ifthar
- Tak Pernah Merasa Digugat, Lahan 9 Warga Dieksekusi Pengadilan Negeri Poso ?
- Sinergi Dengan Visi Misi Bupati Mukomuko, Diskominfo Akan Bangun Internet Desa
- Kadis Bina Marga Sulteng : Peningkatan Jalan Ruas Tonusu-Pendolo Akan Dilaksanakan Tahun 2022
Ketua BPD Misdi S.Pd, menambahkan pemberian izin oleh Kepala Desa kepada Pertashop Mandiri tidak memiliki dasar hukum, padahal untuk pendirian Pertashop Desa telah melalui MUSDES.
Maka dari itu Kepala Desa Wasilah, mengambil langkah mengeluarkan Surat Pencabutan Izin tersebut dan akan melanjutkan Pendirian Pertashop Desa.
(DS)
Komentar