KARAWANG – Ajang kompetensi politik yang dilakukan setiap 6 tahun sekali dalam rangka pemilihan kepala desa, di wilayah desa Segarjaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat dikomentari warga karena panitia meminta biaya tambahan Pilkades sebesar 120 juta kepada Bakal Calon Kades.
Ketika dikonfirmasi, Ketua panitia Pilkades Maksum, membenarkan telah meminta bantuan biaya kepada kedua balon kades namun tidak menerangkan jumlah uang yang diminta.
“Uang tersebut untuk anggaran tambahan biaya Pilkades, karena biaya bantuan keuangan dari pemerintah daerah kabupaten Karawang tidak mencukupi.” Kata Maksum (13/02-2021).
Baca juga:
- Pesantren Kilat di Qolbun Salim Kec. Cibadak, 52 Anak Perdalam Agama Selama Ramadhan
- Balita Ditemukan Meninggal Di Sumur
- Dinilai Tak Adil, Fraksi PPP Tolak Pencairan Hibah 61 Sarana Peribadahan
- Peringati Hari Kartini, Dinas P2KBP3A Kabupaten Mukomuko Gelar Bakti Sosial KB Gratis
- Desa Bonde Utara Membentuk Tim Pendata Sustainable Development Goals (SDGs)
Menanggapi hal tersebut, Bantol warga desa Segarjaya sangat menyangkan adanya pungutan biaya tambahan untuk Pilkades di Desa Segarjaya.
“Panitia Pilkades telah meminta biaya tambahan kepada kedua orang balon kades sebesar 120 Juta, dengan alasan dana tersebut sebagai dana bantuan masyarakat yang tidak mengikat sebagai tambahan untuk mencukupi biaya pemilihan kepala desa.” Kata Bantol.
Bantol sangat menyayangkan adanya pungutan biaya Pilkades tersebut, pasalnya dalam Peraturan Bupati Karawang nomor 37 tahun 2014 tentang tata cara pemilihan kepala desa di Karawang disebutkan bahwa untuk Pilkades serentak Deda Segarjaya mendapat bantuan dari Pemda sebesar 126 juta sekian.
Komentar